PENGEDAR

Tersangka RA (tengah) diapit Kapolsek Abeli Ipda Rudika Harto dan anggotanya

Kendari, Metropol – Sebanyak 21 ribu butir obat jenis PCC (Mumbul) yang biasa dikonsumsi oleh kalangan remaja untuk menenangkan diri berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Abeli Sulawesi Tenggara. Selain barang bukti, kepolisian juga berhasil mengamankan salah seorang pria berinisial RA yang diduga sebagai kurir obat – obatan tersebut. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Abeli Ipda Rudika Harto, Selasa (1/12).

“Sudah saya programkan bersama anggota kepolisian khususnya Polsek Abeli untuk melacak, memonitor untuk menangkap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba dalam hal ini tersangka memang sudah lama kita intai. Sekarang yang bisa kita amankan obat-obatnya beserta kurirnya,” ujar Rudika.

Baca Juga:  Belasan Siswa SDN Kedungwuni Diduga Keracunan MBG, Polisi Selidiki dan Dinkes Uji Sampel

Ditambahkannya saat ini pihak Kepolisian Sektor Abeli masih mengembankan kasus tersebut dan mengejar pelaku yang lian. “Kita selidiki lebih dalam lagi, agar tersangka utamanya bisa terungkap siapa, dan darimana barang tersebut diambil,” kata pria berdarah Jawa tersebut.

Sementara itu RA, yang merupakan kurir barang haram tersebut menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali menyebarkan obat tersebut, dirinya juga mengaku tidak mengetahui darimana asal obat – obat tersebut. “Saya tidak tahu dimana asalnya obat ini, saya hanya ambil, dan langsung mengantarkan ini ke Anggalo, dan saya tidak memakainya saya hanya mengantarkan,” kilahnya.

RA juga mengakui kalau obat tersebut dijualnya dengan harga Rp 2,5 juta sebanyak 1000 butir, dan 25 butir seharga Rp 10 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RA dikenakan pasal 197 Subsider 198 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Belasan Siswa SDN Kedungwuni Diduga Keracunan MBG, Polisi Selidiki dan Dinkes Uji Sampel

(Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :