Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto/Okezone)

Jakarta, NewsMetropol – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, puluhan warga menjadi korban karena mengkonsumsi miras oplosan.

“Miras oplosan telah meyebabkan kematian 31 korban serta belasan lainnya kritis akibat menenggak miras oplosan di Jakarta timur, Jakata selatan, Depok dan Bekasi,” ujar Iqbal dalam releasenya yang diterima Redaksi NewsMetropol, Senin (9/4).

Atas peristiwa itu kata Iqbal, saat ini pihak Kepolisian telah menangkap 6 pelaku peredaran miras oplosan.

Lanjutnya, kejadian ini mengingatkan kita kembali bahwa pentingnya pengawasan semua pihak pada pergaulan remaja saat ini.

“Dalam kasus ini generasi muda mempunyai 3 peran sekaligus yakni generasi mudalah yang banyak mengkonsumsi miras oplosan, sebagai korban, serta generasi muda sebagai generasi milenial yang turut andil dalam pembangunan moral bangsa,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Kapolsek Cilograng Giat Jum'at Curhat Bersama Panwascam Cilograng di Desa Pasirbungur

Oleh karena itu kata dia, pendidikan moral harus diberikan sejak dini guna mencegah penularan penyakit masyarakat.

Menururnya, gaya hidup remaja yang cenderung menyukai tantangan dan ingin memiliki kebebasan dalam setiap hal yang dia lakukan menjadi pemicu remaja bertindak di luar kontrol.

“Kebiasaan meminum miras, merupakan salah satu bukti agar diterimanya atau diakui dalam suatu kelompok. Ini adalah gaya hidup yang negatif yang semestinya sifat-sifat tersebut dapat disalurkan kepada hal-hal positif, misalnya olahraga, bercocok tanam, seni musik, seni lukis, dan lain sebagainya,” terangnya.

Dia juga mengatakan, bahwa dampak negatif lain kebiasaan meminum miras ilegal dapat memicu tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian, perampokan, kecelakaan kendaraan dan tindakan asusila.

Baca Juga:  Polantas Bone Gelar Baksos Bagi Air Bersih di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

“Karena saat melakukan kejahatan dalam kondisi sebagian kesadaran berkurang atau hilang sehingga dapat merugikan orang lain,” imbuhnya.

Olehnya itu jelas dia, Polisi sebagai alat aperatur negara, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta mengayomi masyarakat, menghimbau agar masyarakat bersama-sama dengan Polri melakukan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing.

“Polri juga menghimbau pemerintah daerah membuat regulasi untuk mengatur hal ini sebagai bentuk pencegahan peredaran gelap miras oplosan,” pungkasnya.

(Baso Susanto)

KOMENTAR
Share berita ini :