20230824_095947

Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

TANGERANG, NEWSMETROPOL.id – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

Dalam kesempatam tersebut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, bahwa ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN.

Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor, sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial  A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda. 

“Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera,” ujar Sigit.

“Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian,” ucap Sigit.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sigit.

KOMENTAR
Share berita ini :