20231020_132928
Reporter : Efan Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

TIMOR TENGAH SELATAN, NEWSMETROPOL.id – Usai Gelar Perkara Kasus Pembakaran yang menghanguskan 3 unit rumah, tepatnya di Kampung Sabu, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (19/10) sekira pukul 12:00 WITA kemarin siang, Jum’at (20/10/2023).

Kini Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS menetapkan dengan inisal DB tersangka tunggal kasus pembakaran 3 unit rumah kemarin.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Joel Ndolu, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara DB terbukti secara sah dan meyakinkan penyidik untuk di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 3 unit rumah di Kampung Sabu, Kelurahan SoE Kota SoE kemarin siang karena berdasarkan rujukan laporan korban Wehelmina Touselak dan Damaris Maggi.

Baca Juga:  Penembakan di Papua : Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian yang berhasil di himpun penyidik Polres Tumor Tengah Selatan saat olah TKP dan Identifikasi TKP para saksi menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya meneguk miras berat sehingga kemudian membakar dua unit rumah miliknya sehingga api merambat dan menghanguskan rumah milik korban Welhemina Touselak dan Damaris Manggi itu sebabnya kerugian material yang menakibatkan terjadi kebakaran mencapai Ro.300 Juta,” jelasnya.

“Akibat perbuatan pelaku maka pelaku dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan tersangka sudah kita tangkap dan di jebloskan ke sel tahan Polres TTS untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Joel Ndolu.

KOMENTAR
Share berita ini :