Screenshot_20241210_065231_WhatsApp
Penulis : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 09 Desember 2024 sekira pukul 15:00 Wita akhirnya berhasil menyerahkan berkas tahap II.

Kedua tsangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi dana kapitasi tahun anggaran 2014 hingga 2016, senilai Rp.6.494.825.219 dari total pagu anggaran 17 miliar rupiah ke aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan karena berkas dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui tahapan penyidikan yang cukup lama dan menyita perhatian publik sejak tahun 2021 silam dimana berkas kasus tersebut bolak balik Jaksa dan tak kunjung P21.

Wakapolres Timor Tengah Selatan Kompol Ibrahim, SH,, dalam press release bersama kedua tersangka menguraikan secara detail bahwa kasus dana kapitasi sumber dana APBD tahun anggaran 2014 hingga tahun anggaran 2016 yang diperuntukan jasa medis bagi para medis yang tersebar di 37 Puskesmas di seluruh Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan total anggaran 17 miliar rupiah yang diduga diselewengkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dr. Hosiani Inrantau Kause dan Bendahara Dinas Kesehatan Margarita Latoele.

Baca Juga:  Said Firhad Assagaf Kuasa Hukum Sulaiman Patahkan Gugatan Sengketa Lahan Seluas 11 H

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua yersangka adalah mengalihkan dana kapitasi jasa medis yang di transfer oleh BPJS Kesehatan ke rekening yang bukan rekening BUD dan tanpa SK Bupati dimana rekening tersebut merupakan rekening siluman yang spesimen tanda tangan buku tabungan atas nama Dr. Hosiani Inrantau selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Rita Latoele Selaku Bendahara Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Selanjutnya uang tersebut dikelola oleh kedua tersangka untuk kebutuhan pribadi yang ditarik dari rekening siluman sebesar kurang lebih 2,9 milar rupiah yang digunakan untuk dipinjamkan ke kerabat kedua tersangka sisanya Rp.771.759.219 digunakan tidak sesuai ketentuan pengelolaan dana kapitasi yakni pembelanjaan fiktif, penggandaan kuitansi fiktif anggaran yang tidak dapat di0ertanggung jawabkan oleh kedua tersangka,” jelas Waka Polres.

Kompol Ibrahim mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka maka negara dirugikan senilai Rp.6.494.825.219 berdasarkan laporan hasil audit investigasi BPKP Cabang Nusa Tenggara Timur dari total paggu anggaran 17 miliar rupiah tahun anggaran 2014 s.d 2016,

Baca Juga:  Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

“Dengan demikian kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah dan/atau hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil 200 juta rupiah,” katanya.

Selanjutnya tampak di ruang Riksa Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan terdapat kegiatan penyerahan tahap II tersangka beserta barang bukti berupa 674 dokumen dan uang sitaan tunai sebesar Rp.297.878.526 diawali dengan press release di pimpin Wakapolres Timor Tengah Selatan Kompol Ibrahim, SH., di Dampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy dan Anggota.

Usai press release kedua tersangka langsung digiring ke mobil Sat Reskrim untuk diantar ke Kejaksaan Tiimor Tengah Selatan pada pukul 17:00 Wita.

KOMENTAR
Share berita ini :