IMG-20210903-WA0042

Sukabumi, NewsMetropol – Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melaksanakan konferensi pers mengrnai pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), bertempat di ruang command center presisi Polres Sukabumi, Kamis (02/09/2021).

Didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adi Putra dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi menjelaskan, bahwa waktu kejadian atau TKP pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 di Jalan Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Dalam waktu singkat Tim gabungan Satuan Reskrim Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cisolok berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pelaku berinisial MRF (19) Islam alamat Kp..Cimuntir, Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan barang bukti yang berhsil diamankan diantaranya 1 (satu) buah pisau dapur warna Abu, 1 (satu) unit kendaraan motor merek Honda Beat Type D1B02N2612 A/T Warna Hitam, 1 (satu) buah helm dan Dompet berisi STNK kendaraan yang dicuri dan kartu identitas korban”, ujarnya.

Baca Juga:  Unit Gakkum Satpolairud Polres Kotim Bersama Unit Identifikasi Datangi TKP Dugaan Gantung Diri

Sedangkan Identitas korban bernama Ajudin As Ajud (58) tukang ojeg alamat Kp. Pasir Bandera, RT. 01/09, Desa Cikakak, Keamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Dedy menerangkan modus operandi bahwa Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam berupa pisau sebanyak 13 kali.

“Ketentuan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

(Hengki Juendi)

KOMENTAR
Share berita ini :