Sukabumi, NewsMetropol – Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil meringkus enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak. Jum’at (13/08/2021)
Saat pres rilis Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah mengatakan kepada wartawan, bahwa anggotanya telah berhasil menangkap enam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor atau roda dua.
“Dengan TKP wilayah Polsek Simpenan di amankan empat tersangka dan empat barang bukti, Sedangkan TKP wilayah Polsek Cibadak dua tersangka dengan satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada awak media.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman juga menambahkan kepada para tersangka pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat (3), (4) dan (5) KHUP pidana.
“Penyidik menerapkan pasal 363 ayat (3), (4) dan lima kepada para tersangka dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” jelas Ipda Aah Saepul Rohman.
(Hengki Juendi)
