Polres Sorong Kota Proses Tiga Remaja Pembuat Video Penista Agama

Ilustrasi.

Sorong,  NewsMetropol – Polres Sorong Kota memproses hukum tiga remaja wanita berinisial AC, VN, dan YN yang dilaporkan oleh lembaga bantuan hukum karena diduga membuat video penistaan agama.

Mereka melakukan gerakan salat sambil diiringi musik disko dan videonya viral di medsos.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar, mengatakan bahwa ketiga remaja wanita tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini mereka diproses hukum berkaitan dengan viralnya video dua perempuan yang melecehkan gerakan sholat dengar musik disko,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Jum’at (13/12).

Lanjut dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video viral tersebut, serta peralatan ibadah yang ada di dalam video tersebut.

“Video yang viral tersebut, tersangka AC berperan untuk merekam video. Sedangkan tersangka VN dan YN berperan melakukan gerakan sholat dengan musik disko,” ujarnya lagi.

Kata dia, perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasar 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga menegaskan bahwa proses hukum kasus video tersebut tetap akan berjalan.

Dia berharap agar orang tua maupun tokoh agama dapat menunjukkan peranan yang baik dalam situasi ini.

“Kami berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir, mari kita sama-sama menjaga kedamaian dibulan Desember,” pesannya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya warga Kota Sorong dikejutkan dengan video ketiga pelaku yang viral di media sosial.

Video tersebut kemudian dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat Papua Barat kepada pihak kepolisian guna proses pemeriksaan.

(Red/Sumber)

KOMENTAR
Share berita ini :