IMG-20240924-WA0007
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto

SERANG, NEWSMETROPOL.id – Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia – Indonesia di Polres Serang, Selasa (24/09/2024).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut.

ā€œ Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,ā€ katanya.

Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan, bahwa berawal dari upaya Kepolisian sejak bulan Mei pada proses penyelidikan dilaksanakan sehingga berhasil mengamankan 8 tersangka dan sudah diproses kemudian dikembangkan, ternyata ada modus operandi kejahatan, yaitu Narkotika yang diletakan pada satu tempat kemudian diambil oleh para pelaku bernama AS dan AJ yang masing-masing membawa 10 Kg sabu dan 12 Kg sabu, namun 1 lagi DPO yang meletakan sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu.

Baca Juga:  Ratusan Pohon Dijarah, Sam'un Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Mereka ini adalah jaringan antar provinsi yang barangnya berasal dari luar negeri,ā€ kata Kapolres Serang, Selasa (24/09/2024).

Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka AJ (50) ditangkap dikamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap dipinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain ; Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg, Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 butir, 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg, 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg, 4 buah kartu ATM, 1 buku tabungan, uang tunai sebesar Rp.40.000.000, 1 unit timbangan digital, 4 unit Handphone, 1 buah modem merk Prolink, 2 buah tas slempang besar warna hitam, dan 2 buah koper besar warna biru tua.

Baca Juga:  Kapolres Lebak : Dua Orang Tersangka Diamankan Terkait Kasus Demo di DPRD Lebak Akibatkan Anggota Sat Pol PP Meninggal

Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan, bahwa atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana.

ā€œAtas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,ā€ tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :