IMG-20210317-WA0139

Jakarta, NewsMetropol – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Priok menangkap dua pria pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang berinisial MI dan MRR itu ditangkap di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok pada Jum’at lalu (12/3).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan bahwa tersangka MI dan MMR adalah penumpang dari KM Lawit asal Pontianak yang baru turun di Terminal penumpang Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari petugas Pospol Pelni yang melihat dan mencurigai barang bawaan kedua orang penumpang dari kapal tersebut dari hasil X-ray Debarkasi Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Rezha, Rabu (17/3).

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

Setelah itu kata dia, pihaknya melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata kedua orang tersangka ini membawa tas hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu kristal seberat 1.011 gram bruto dan paket sejenis di dalam bungkus makanan ringan terbungkus lakban coklat seberat 1.037 gram bruto,” ujarnya lagi.

Kata dia, setelah dikembangkan ternyata barang tersebut milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Semarang berinisial Gofal.

“Selanjutnya barang bukti dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, sedangkan kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Rezha menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, total jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 5000 orang

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

(Aji)

KOMENTAR
Share berita ini :