Jakarta, NewsMetropol — Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menggelar razia masker secara internal, Rabu (19/8).
Penggunaan masker itu merupakan salah satu dari implementasi kedisiplinan 3 M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Mengenakan Masker) di masa pendemi Covid-19.
“Penerapan 3 M dengan keseriusan tidak main-main bagi anggota yang tidak melakukan protokol kesehatan yakni mengenakan masker akan dikenakan sanksi,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr Ahrie Sonta N.
Menurut Kapolres, penerapan untuk anggota terus diberlakukan, karena kegiatan ini perintah Kapolri, untuk dijalani agar jadi edukasi dan contoh pada masyarakat.
Dirinya pun memerintahkan pada Seksi Propam yang dipimpin Ipda Stefanus Sukoco, untuk bertindak tegas pada personel yang melanggarnya.
“Kedisiplinan yang kita jalani bersama merupakan bentuk cara kita hidup sehat bersama di lingkungan kerja, dengan utama memutus mata rantai dari penularan Covid-19,” Pungkasnya
(Risyaji)
