IMG-20191219-WA0122

Pati, NewsMetropol – Kepolisian Resort (Polres) Pati memusnahkan sekira 5 ribu botol minuman keras (miras) di halaman Stadion Joyokusumo, Kamis (19/12).

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, kegiatan ini merupakan cipta kondisi jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

“Selama dua pekan terakhir, cukup banyak laporan yang masuk pada kami tentang peristiwa yang dipicu miras, antara lain penganiayaan dan kecelakaan. Karena itu, penting bagi kami mengambil langkah melakukan rangkaian cipta kondisi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Pati,” ujar Kapolres Pati seperti dikutip Tribun Jateng.com.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan bagian dari pencegahan perbuatan menyimpang di tengah masyarakat.

Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu tawuran dan perkelahian antarwarga.

“Karena itu, saya berterima kasih pada Kapolres dan jajarannya. Semoga ke depan penanganan miras lebih tuntas, tertangani dengan massif, akhirnya tidak ada yang main-main dengan miras,” ucapnya.

Haryanto juga mengatakan untuk mengantisipasi miras, pihaknya tengah mewacanakan revisi perda tentang miras.

“Dalam Perda yang ada, yang tidak boleh kadar (ethanol di atas) 0,5 persen. Itupun penjualannya di tempat-tempat yang ditentukan, terbatas. Kalau yang kita musnahkan hari ini jelas di atas 0,5 persen,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Bersama polisi dan Satpol PP, pihaknya akan menertibkan oknum yang masih melanggar Perda miras.

“Akan diadakan sanksi. Kalau berupa tipiring atau hukuman, pelaku akan jera. Kalau hanya diambil barangnya tentu akan tetap berjualan lagi,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan, memang ada rencana untuk merevisi Perda terkait miras.

“Yang kemarin 0,5 persen, nanti in syaa Allah mau kita buat 0 persen. Baru kami godok antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, wacana revisi Perda terkait miras ini merupakan inisiatif Komisi A DPRD Kabupaten Pati.

Ia berharap, proses revisi cepat selesai, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Cuma, yang namanya membuat Perda itu antara eksekutif dan legislatif. Kemudian legislatif ini kan multipartai. Jadi kita tunggu saja di tahapan Pansus atau tahapan berikutnya, nanti hasilnya bagaimana,” katanya.

(Red/Sumber)

KOMENTAR
Share berita ini :