Polres Nunukan

Beberapa tersangka dan barang bukti berhasil diamanakan Satrekoba Polres Nunukan

Nunukan, Metropol – Barang haram yang merajalela dikalangan masyarakat membuat penegak hukum semakin gencar untuk melakukan pemburuan penyalahgunaan narkoba, khususnya Nunukan.

Satrekoba Polres Nunukan berhasi mengamankan lima pelaku penguna dan pengedar sabu di empat lokasi yang berbeda, diantaranya Aceng (48), Aguang (40), Kevin (30)  Lumpur dan ali (35). Sabtu (13/08) sekitar 20.00 sd 03.00 Wita.

Humas Polres Nunukan M. Karyadi menyatakan, “lima tersangka diamankan di empat lokasi berbeda oleh Satreskoba. Aceng diamankan di Bilyar 9 Ball, Aguan di Pasar Lama, Kevin di Jl.Tawakal dan Lumpur bersama rekannya Ali diamankan di Jl. Strat Buntu pada malam itu juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Dari hasil penangkapan kelima tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa sedotan plastik, plastik pembungkus, 5 buah bong, korek api, sendok sabu, 1 set sabu sisa pakai, 4 buah pipet, 1 buah handphone dan uang Rp.19.000.000 yang diduga hasil penjualan.

Saat ini kelima tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Oktavianus)

KOMENTAR
Share berita ini :