IMG-20191202-WA0083

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers pada pengungkapan pabrik yang memproduksi telepon (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho Penjaringan Jakarta Utara, Senin (2/12).

Jakarta, NewsMetropol – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi telepon (handphone) ilegal di Kompleks Ruko Toho Penjaringan Jakarta Utara.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga sekaligus menetapkan seorang pria berinisial NG sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi soal aktivitas bongkar muat yang cukup aktif di Kompleks Ruko Toho.

Setelah diselidiki kata dia, pihaknya menemukan bahwa tiga unit ruko dalam kompleks tersebut yang dimiliki NG dijadikan sebagai pabrik handphone ilegal.

“Setelah kami lakukan penggeledahan ternyata betul bahwa ada aktivitas perakitan HP. Dan setelah kami cek perizinannya ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin Postel,” kata Budhi saat konferensi pers, Senin (2/12).

Lanjutnya, dalam mengungkap kasus itu, pihaknya melakukan penyelidikan dalam kurun waktu dua minggu.

Selanjutnya, pihaknya menangkap NG di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari ini.

Menurutnya, NG ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.

“Pertama, tersangka menyalahi perizinan awal peruntukkan ruko yang ia daftarkan. Jadi izin usahanya, izin perdagangan aksesoris,” terang Budhi.

Dia menuturkan bahwa tersangka NG juga mengimpor suku cadang handphone dari Cina untuk selanjutnya dirakit dalam ruko miliknya tersebut.

Handphone yang sudah jadi kata dia, kemudian dipasarkan di Indonesia tanpa adanya izin postel.

Lanjutnya, selain suku cadang, NG juga mengimpor handphone siap pakai dari Cina untuk dijual kembali dengan harga tertentu.

Selain itu, beber Budi, tersangka NG juga mempekerjakan anak di bawah umur dalam pabrik legalnya itu.

“Tersangka memperkerjakan 29 karyawan. Tiga di antaranya di bawah umur,” jelas Budhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NG disangkakan melanggar empat undang-undang.

Keempatnya terang dia yakni, udang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami juga mengamankan 76 jenis hanphoneKemudian kalo unitnya ada sekitar 18.000 unit hanphone yang sebagian besar memang sudah siap untuk diedarkan,” pungkasnya.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :