Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bersama tersangka Edi Wahyudi.
Lumajang, NewsMetropol – Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kembali pengguna Sabu yang bertempat di sebuah kontrakan di Kecamatan Senduro, Rabu (6/2).
Tersangka bernama Edi Wahyudi (30 Th) waraga dari di Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dan berdomisili di Dusun Sumber Agung I, Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Pria 30 tahun tersebut sendiri harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pelaku sendiri diamankan di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap berupa bonk yg terbuat dari botol plastik warna hijau berlabel “Adem Sari” diamankan ke Mapolres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelalskan, pihakanya berhasil menangkap pengguna narkoba atas nama Edi Wahyudi di kontrakannya dengan ditemukan sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisapnya.
“Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya,” jelasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, SH., membenarkan apa yang dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya berusaha mengorek kembali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini agar lebih banyak lagi mengamankan para pengguna atau pengedar barang haram tersebut.
Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.
(MP/PolresLumajang)
