Truck

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MH.MM., saat konferensi pers, Jumat (25/1).

Lumajang, NewsMetropol – Setelah sempat viral ‘truk bergoyang’ di media social yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang, Sat Lantas Polres Lumajang mengadakan razia besar-besaran terhadap truk yang dimaksud, Akhirnya petugas berhasil menemukan truk yang memang di cari ini saat akan melintasi Jalan Raya Wonorejo ke arah Kabupaten Jember.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MH.MM., melaksanakan release ‘truk goyang’ di Halaman Parkir Kantor Satpas Polres Lumajang, Jalan Panjaitan No 1 Lumajang, Jumat (25/1).

Diketahui truk yang sangat membahayakan pengguna jalan lain tersebut dikemudikan oleh Saifudin, pemuda berusia 19 tahun yang beralamat di Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Hadiri Apel Tahunan Khutbatul Arsy di Ponpes Modern Darel Azhar, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Akhlak Santri

Meskipun pengendara truk Saifudin mengakui bahwa truk yang dikendarainya adalah truk yang viral di media social akhir-akhir ini.

Kapolres menejalskan, bahwa motif mengendarai truk dengan zigzag murni hanya untuk hiburan semata. Meskipun demikian, pihak dari Polres Lumajang masih menahan kendaraan truk yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri, SH., menuturkan bahwa apapun alasan yang dilontarkan oleh sopir, tidak sepantasnya mengendarai kendaraan bertonase besar dengan cara ugal-ugalan.

“Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna yang lain. Apalagi jika alasan sang pengemudi mengendarai truk tersebut hanya untuk bersenang-senang. Si Saifudin pun ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana

Pengemudi sendiri telah melanggar UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan

yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(MP/PolresLumajang)

KOMENTAR
Share berita ini :