N (54), pelaku pengedar narkoba jenis sabu, saat diamankan Satnarkoba Polres Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol – Jajaran Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil mengungkap jaringan perederan gelap narkoba jenis sabu, Senin kemarin (10/12).
Pengungkapan peredaran barang haram itu dilakukan di dua tempat berbeda dengan total shabu yang diamankan sejumlah 3,02 gram.
“Yang TKP pertama di Jalan Raya Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dengan barang bukti shabu seberat 0,28 gram,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhamad Arsal Sahban kepada NewsMetropol, Selasa (11/12).
Kata Kapolres, pelakunya berinisial N (54), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Tempuran Desa Senduro, Kecamatan Senduro, yang berperan sebagai pembeli atau pengguna.
“TKP kedua dalam sebuah rumah dikawasan Perum Bumi Biting Indah Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dengan barang bukti shabu seberat 2,74 gram,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, pelaku pada TKP kedua berinisial SH (61) yang juga wiraswasta merupakan warga Jalan Cut Nyak Dien Lumajang dan berperan sebagai penjual/pengedar.

“Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan kami dan informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seseorang berinisial N. Kebetulan, tim kami di lapangan mendengar informasi kalau dia habis melakukan transaksi narkoba. Dan betul saja, saat berada di jalan raya kebun agung, Kecamtan Sukodono, kita memergoki dia sedang membawa sabu seberat 0.28 gram, dengan dibungkus amplop putih dan ditaruh di dalam helm,” jelas Kapolres Lumajang.
Kapolres juga mengatakan berdasarkan pengakuan N, sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial SH.
Selanjutnya kata Kapolres, Tim Opsnal mengembangkan kasus tersebut dan mendapati kalau benar barang haram tersebut diperoleh dari SH, seorang pengedar asal Kelurahan Tompokersan Lumajang.
“Setelah kita geledah di rumahnya, alhamdulillah kita banyak menemukan barang bukti sabu yang dibungkus kecil-kecil dengan total berat 2,74 gram dan siap diedarkan. Jadi istilahnya itu sudah berbentuk paket hemat,” tambah Arsal.
Orang pertama di Jajaran Polres Lumajang itu menerangkan bahwa selain mengamankan shabu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa HP dan tas untuk menyimpan shabu.
Dia juga mengatakan kini dan kedua orang tersebut telah berada di Satreskoba Polres Lumajang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” pungkas AKBP Arsal.
(M. Daksan)
