IMG-20210929-WA0001

Lombok Barat, NewsMetropol  – Polres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector,
berdasarkan pengaduan korban, peristiwa ini terjadi di Labuapi Lombok Barat pada Jumat (24/09/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., menegaskan segera menindaklanjutinya, ujarnya di Polres Lombok Barat, Senin (27/09/2021).

“Berdasarkan Pengaduan dari para korban, kita sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya.

Diantaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.

“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, pada Sabtu (25/09/2021).

“Ketiga tersangka yang sudah kita amanakan diantaranya berinisial, B, DH dan KP,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT. NCS.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu penyidik Polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan, bahwa dalam memastikan keterlibatan oknum disini, tentunya bersama-sama dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat Kepolsian,” ujarnya.

Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman.

“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” terangnya.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Sebagimana informasi-informasi awal yang kita terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan,” ucapnya.

Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi akan hal ini.

“Saya kira, kita Polres Lombok Barat, termasuk kesatuan Kepolisian menindaklanjuti hal tersebut sangat menjadikan atensi,” katanya.

Ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka ini.

“Setelah menerima pengaduan selama 1×24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kita sudah terima dan berhasil mengamankan ketiga oknum yang dimaksud,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 335 dan 368 KUHP tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya.

(Masyath)

KOMENTAR
Share berita ini :