Kapolres Lebak, AKBP Danny Ariyanto, SIK.MH., saat konferensi pers, Jumat (27/4).
Lebak, NewsMetropol – Polres Lebak menyatakan akan tumpas habis pengguna dan pengedar semua jenis naroba, sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo, kita siap perang terhadap narkoba.
Kapolres Lebak, AKBP Danny Ariyanto, SIK.MH., kepada NewsMetropol, Jum’at (27/4) di ruang kerjanya mengatakan, sebagai pengemban amanat Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, siap menumpas segala hal yang akan merusak negara, salah satunya peredaran narkoba.
“Maka dari itu kami memohon kepada semua lapisan masyarakat untuk saling mendukung, karena tanpa adanya ikut campur masyarkat kami polri tak bisa berbuat banyak,” imbuh Danny.
Danny mengatakan, dengan adanya andil semua lapisan masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba pasti bisa sukses, minimal bisa di meminimalisir pengedaran, maksimalnya semua bisa di berantas pengedar maupun pengguna.
Kapolres juga menambahkan terkait bahaya narkoba, narkoba di sampaing merusak generasi muda juga ibu-ibu hamail dan keselamatan janin.
āKarena tidak sedikit ibu-ibu hamil jadi pengguna bahkan pengedar narkoba, dari epek pemakai narkoba terhadap ibu hamil akan mengakibatkan kecacatan pada janinnya,ā tambah lulusan AKPOL 1997 dengan predikat B ini.
Di tempat berbeda, Kasat Narkoba Polres LebakĀ AKP Endang SughiartoĀ menjelaskan, pihaknya dari jajaran satuan narkoba, siap ikut memerangi narkoba, sesuai himbauan presiden dalam memerangi narkoba.
“Tentunya sama, apa yang diucapkan Kapolres. Tanpa adanya keterlibatan semua pihak, tidak mungkin dapat maksimal dalam pengungkapan peredaran narkoba ini,” katanya.
“Sejak saya di percaya menjadi Kasat Narkoba di Polres Lebak ini, kurang lebih seratus orang sudah dipenjarakan dari pemakai hingga pengedar,” jelasnya.
Dijelaskan Tatang, bahwa dalam bulan April ini, pihaknya telah menangakap delapan orang pengedar dari Kota Rangkasbitung dan dari Kecamatan Cipanas Lebak.
Kedelapan yang ditangkap, jenis narkobanya sama yaitu sabu-sabu. Perkaranya, mereka ada yang dua orang tiga orang satu orang itu menjadi empat perkara dari delapan pengedar tersebut.
“Para pengedar itu masih dalam tahanan kami Polres Labak, di sampaing belum waktunya pelimpahan ke Kejaksaan, kami juga masih melakukan pengembangan,” tambah mantan anggota Densus 88 ini.
(Syarifudin)