20201226_133222

Lebak, NewsMetropol – Dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang himbauan atau ajakan Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021 diseluruh Indonesia termasuk wilayah Kabupaten Lebak, Sabtu (26/12)

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK., mengatakan bahwa Personel Polres Lebak mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun baru 2021 melalui Baliho, Stiker yang dipasang di tempat-tempat umum, kantor instansi Pemerintah dan tempat ibadah seperti Stasiun, Terminal, Gereja, Alun alun, Bank Bank dan lain-lain.

“Selain itu Sosialisasi juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas dengan mensosialisasikan dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat sesuai Maklumat Kapolri” kata Ade Mulyana

Baca Juga:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, lanjut Ade, ada larangan -larangan diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api.

Kapolres Lebak Polda Banten juga menegaskan Sesuai Maklumat bahwa apabila masih ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri.

“Kami Polres Lebak siap melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-undanganan sesuai dalam isi maklumat tersebut” pungkas Ade mulyana.

(Harun)

KOMENTAR
Share berita ini :