Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers pada pengungkapan pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis Trehexphenidyl, Jum’at (2/3).
Jember, NewsMetropol – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membekuk seorang pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis Trehexphenidyl di Wilayah Hukum Polres Jember.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo S.H. S.I.K., MH., bahwa penangkapan pengedar okerbaya yang sudah masuk ke dalam lingkungan Pondok Pesantren ini merupakan hasil kerjasama pihak Ponpes, Kepolisian dan masyarakat.
Kata Kapolres, penangkapan pengedar itu bermula saat polisi mendapat infomasi dari pengurus Pondok Pesantren akan adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah pondok Pesantren Bahrul Ulum Karang Harjo, Kecamatan Silo, Jember.
Lanjutnya, dengan infomasi itu, beberapa anggota satuan narkoba menyisir kawasan itu untik melakukan penyidikan.
Setalah beberapa waktu melakukan menyidikan dan mencari keberadaan pria itu, akhirnya polisi menemukan keberadaannya.
Petugas kemudian menghampiri AN dan langsung menangkapnya. Dari penangkapan itu, polisi menggeledahnya dan menemukan okerbaya sebanyak 5700 butir yang disimpan di dalam tempat makanan.
“Kami temukan okerbaya sebanyak 6000 butir siap edar dengan dikemas dalam plastik kecil dimana masing-masing berisi 10 butir dan akan dijual Rp. 20.000 per bungkus oleh tersangka,” terang Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dalam press converence, Jum’at (2/3).
Berdasarkan barang bukti itu kata dia, pihaknya langsung menggelandang tersangka AN ke Mapolres Jember guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menuturkan bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah pernah di penjara terkait dengan kasus yang sama di Kabupaten lain.
“Hingga saat ini, kami masih mendalami kasus itu guna mengetahui muasal barang tersebut. Ini dilakukan untuk menangkap pemasok okerbaya kepada tersangka yang menurut keterangan tersangka berasal dari daerah Kecamatan Panti,” terangnya.
Dia menambahkan akibat perbuatannya tersangka AN kini harus mendekam di balik jeruji besi.
“Pelaku melanggar pasal 197 UU 36 thn 2009, dengan ancaman maks 15 thn penjara,” jelasnya.
Sementara itu, KH Hodri Arief, pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Desa Karang Harjo Kecamatan Silo yang ikut hadir pada press converence di halaman Mapolres Jember mengatakan bahwa baru pertama kalinya Pondok Pesantren Bahrul Ulum mengalami hal seperti ini.
Dirinya menegaskan sependapat bahwa Narkoba memang merusak masa depan bangsa dan Negara.
“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Jember yang telah mengungkap pengedar narkoba, terutama di lingkungan Pondok Pesantren,” ujar KH. Hodri Arief
Sebagai tokoh masyarakat KH. Hodri Arief mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberikan info-info tentang peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mari kita bantu polisi untuk memberantas narkoba agar generasi mendatang bisa lebih baik dan terhindar dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.
(Andik)