
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo merilis hasil pengungkapan kasus pencurian mobil lintas Kabupaten/Kota, Selasa (18/4).
Jember, Metropol – Kerja keras jajaran Kepolisian Resort Jember mengungkap kasus pencurian lintas Kabupaten/Kota membuahkan hasil. Empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dari hasil kejahatannya.
Komplotan yang beraksi di empat kecamatan di Jember, yakni Kecamatan Patrang, Sumbersari, Jenggawah, Rambipuji dan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur itu keok setelah semuanya tertembus timah panas tepat di kaki.
Empat pelaku masing masing berinisial YR dan N warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember serta W dan AP warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto tertangkap di Probolinggo pada Sabtu (15/4) kemarin, sesaat setelah terjaring razia polisi dan dilakukan pengembangan.
“Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan melampaui waktu berhari-hari, bekerja sama juga dengan polres polres lain. Sehingga kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti empat unit kendaraan,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, di Mapolres Jember, Selasa (18/4).
Kata dia, modus operandi yang dilakukan kawanan ini yaitu menyasar kendaraan di tempat umum yang ditinggalkan pemiliknya kemudian merusak kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T.
“Ada kendaraan nganggur kemudian pelaku masuk ke dalam dengan merusak pintu kendaraan, kemudian merusak kontak dengan kunci T,” kata Kapolres lagi.
Lanjut dia, barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, 1 unit mobil T.120 SS warna hitam no.pol P-8848-RC, 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru no.pol P-1972-SC yang diganti plat W-1549-NL , 1 unit mobil Suzuki Futura warna hitam no.pol P-8952-ML dan 1 unit mobil T.120 no.pol P-8851-RM, serta 5 buah kunci T.
Dia menambahkan, empat pelaku pencurian dan pemberatan yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember itu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan pidana 7 tahun penjara.
(Andik/Umar)