Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, S.IK., M.Si., didampingi Kasubbag Humas AKP. M Tambunan saat konferensi pers, Kamis (23/5).
Gowa, NewsMetropol – Polres Gowa melalui tim ungkap kejahatan jalanan kembali berhasil membekuk dua (2) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu lel.YS (19th) warga Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan lel.MR (20th) warga Jalan Rajawali, Kota Makassar.
Hasil ungkap tersebut itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, S.IK., M.Si., yang didampingi oleh Kasubbag Humas AKP. M Tambunan saat menggelar Press conference, Kamis (23/5).
“Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua tersangka curat, yang bergerak secara sindikat, dimana pencuriannya dilakukan dengan memasuki rumah-rumah,” terang AKBP Shinto Silitonga.
Kedua pelaku ini masing-masing ditangkap di tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama, yakni pada Rabu (21/5) lalu, dimana salah satunya yakni tersangka lel.YS terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melarikan diri saat melakukan penunjukan barang bukti.
Sementara itu, tersangka dalam beraksi diketahui menyasar barang-barang yang mempunyai nilai, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga termasuk hewan yang bernilai dipasaran.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa unit Handphone, 2 ekor kucing jenis anggora, serta 1 unit sepeda,” tambah AKBP Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengembangan, para tersangka tercatat telah melakukan aksi pencurian secara sindikat sekitar 14 kali di wilayah hukum Polres Gowa, mulai di Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Kecamatan Bajeng dengan cara memasuki rumah warga.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang 7 tergabung dalam sindikat aksi pencurian ini, yang seluruhnya kini telah teridentifikasi identitasnya,” ucap AKBP Shinto Silitonga.
Adapun kedua tersangka ini akan dilapis dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara..
(Tomy)
