Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H., bersama Ketua Tim Supervisi dipimpin oleh Dirtahti Polda Jateng AKBP Eko Sumardiyanto saat pemeriksaan, Kamis (17/5).
Blora, NewsMetropol – Tim Supervisi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh Dirtahti Polda Jateng AKBP Eko Sumardiyanto melakukan supervisi di Polres Blora, Kamis (17/5).
Kedatangan Tim disambut hangat Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H., bersama Wakapolres, diikuti oleh para kasat dan personel dari Sat Tahti, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Narkoba, Sat Lantas dan Urkes Polres Blora.
Selanjutnya diberikan arahan terkait tugas perawatan tahanan dan barang bukti di ruang PPKO Mapolres. Kapolres Blora juga menyampaikan informasi terkait jumlah tahanan tata kelola perawatan barang bukti dan pengawasan tahanan di Rutan Polres Blora.
Sementara itu, AKBP Eko Sumardiyanto selaku Ketua Tim menyampaikan, bahwa pihaknya diberikan tugas melaksanakan supervisi terkait tahanan dan barang bukti. Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi dalam perawatan tahanan maupun barang bukti agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
“Saya sampaikan bahwa dalam pengawasan tahanan maupun barang bukti harus berpedoman pada Standar Operasional Prosesur (SOP) yang ada. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal,” jelasnya.
Menurut Eko, terkait dengan administrasi register adanya tahanan, register barang bukti, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengelola anggaran, semua supaya mempedomani petunjuk yang telah ada.
“Sehingga siapapun yang datang mengecek sudah siap dan dapat dipertanggungjawabkan supaya barang bukti tetap aman dan tidak mudah hilang,” jelasnya.
Setelah selesai tatap muka Tim melakukan pemeriksaan Ruang Tahanan Polres Blora seperti; Kamera CCTV; Ruang Besuk Tahanan; Baju Tahanan serta pengecekan Bilik Tahanan.
Dirtahti Polda Jateng ini juga mengucapkan terima kasih karena Sat Tahti Polres Blora sudah melaksanakan perintah Pimpinan sesuai dengan SOP.
Eko menyampaikan, bahwa petugas harus melakukan pengecekan ke dalam ruang tahanan setiap 2 jam sekali, tahanan harus mengunakan baju tahanan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan administrasi di ruang Sat Tahti dan pemeriksaan ruang penyimpanan barang bukti.
Sasarannya yakni pemeriksaan sesuai dengan ceklis yang telah dikirim oleh Tim Supervisi. Diantaranya pertanggung jawaban belanja barang bukti, perawatan tahanan dan makan tahanan, pemeriksaan fisik ruang tahanan serta pemeriksaan sitem pelaporan.
(Sumardi)