IMG-20191020-WA0051

AS (32), DPO Narkoba dengan barang bukti miliknya saat di gelandang ke Mapolres Bima Kota, Ahad (20/10).

Bima, NewsMetropol – Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus AS alias AB, (32) yang berasal dari Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota Bima Kota karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama S.I.K. menjelaskan, tersangka AS sudah lama menjadi DPO Satresnarkoba Polres Bima Kota terkaitĀ  beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah Bima Kota.

Kata Purnama, penangkapan AB berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal yang mendapatĀ  informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kelurahan Jatiwangi Bima Kota, ujar Kabid Humas Polda NTB, di Mataram, Ahad (20/10).

Baca Juga:  Polsek Cilograng Monitoring Penanggulangan Premanisme, Pungli dan Pemerasan di Simpang Ciawi Gunung Batu

Lanjut Kabid Humas Polda NTB, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Masdidin, SH. bersama anggota menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

“Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu anggota melakukan pemantauan disekitar TKP. Setelah memastikan keberadaan tersangka AS sekitar pukul 06.40 Wita Tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang tidur di dalam kamar rumanya bersama istrinya,” ujarnya lagi.

Selanjutnya kata dia, Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa, 2 lembar plastik klip yang berisi sabu, 1 buah tabung kaca berisi sabu, 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 4 buah sendok pipet, 1 buah pisau cutter, 1 buah sumbu, 3 buah HP dan uang tunai Rp. 5.045.000,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga:  Nelayan Bone Ditahan Polisi Diuga Cabuli Anak Kandung 5 Kali Sejak November 2024

Dia juga menyampaikan bahwa tersangka merupakan DPO kasus narkoba dimana rekannya sudah terlebih dahulu di vonis oleh pengadilan Negeri Raba Bima.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS berikut barang bukti diamankan ke Polres Bima Kota,” tandas Kabid Humas Polda NTB.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :