Sosialisasi tindak pidana perikanan yang digelar oleh Polres Belitung Timur (Beltim) di Ruang Rapat Polres Beltim, Jum’at (6/4).

Belitung Timur, NewsMetropol – Polres Belitung Timur (Beltim) menggelar sosialisasi tindak pidana perikanan di Ruang Rapat Polres Beltim, Jum’at (6/4).

Sosialisasi ini dihadiri para pengusaha ikan dan nelayan yang berada diwilayah Belitung Timur.

Kapolres Beltim melalui Kasat Polairud Polres Beltim Iptu Sudirman mengatakan sosialisasi ini memberikan gambaran kepada para pengusaha ikan dan nelayan tentang tindak pidana perikanan.

“Kami menghimbau agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti jangan menggunakan bom ikan, pukat harimau dan bahan kimia,” kata Iptu Sudirman.

Pada kesempatan itu, Iptu Sudirman juga menyampaikan tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh jajaran Satpolair Polres Beltim.

Baca Juga:  Polres Mateng Sambut Kedatangan Tim Asistensi Biro Rena Polda Sulbar Terkait Kesiapan Anggaran Tahun 2025

Dia berharap pihaknya dengan segenap pengusaha dan nelayan dapat terbangun sinergi yang baik.

“Kami berharapantara polair dengan masyarakat nelayan serta pengusaha ikan sehingga terjalin hubungan baik dan saling memberikan informasi,” pungkasnya.

(Sahrus Salis)

KOMENTAR
Share berita ini :