Barru, NewsMetropol – Kepolisian Resort (Polres) Barru, berhasil mengungkap kasus Penipuan dalam Transaksi Jual Beli Online.
Pelaku bernama Yunus alias Nunu bin Hamsah (22), warga kota Pare Pare, Sulawesi Selatan, telah diamankan di sel tahanan Mapolres Barru.
Kapolres Barru, melalui Kasubag. Humas, AKP. Sainuddin mengatakan, Kasus ini terjadi pada hari Kamis (27/2), saat itu, Korban bernama Fadilla (20) warga Gempungnge, Barru, tertarik untuk membeli Masker merk Sensi yang diposting Pelaku melalui Marketpleace diakun atas nama Sinta Putri milik Pelaku pada aplikasi Medsos Facebook. Kemudian Pelaku dan Korban mulai saling tawar menawar melalui aplikasi Massanger. Lalu Korban dan Pelaku menyepakati harga Rp. 170.000/box, Korban pun memesan Masker sebanyak 15 box dengan harga Rp. 2.550.000.
“Setelah tercapai kesepakatan harga, Pelaku mengirimkan nomor rekening Bank BRI, kepada Korban melalui aplikasi Whatsup. Kemudian Pelaku membuat kemasan yang mirip dengan box Masker dan membawa ke kantor jasa pengiriman barang J&T ekspres, kota Pare Pare, untuk dikirimkan kepada Korban. Korban yang tak curiga ini kemudian mentrasfer uang Rp. 2.550.000 ke rekening Pelaku. Tapi setelah uang tersebut sampai ketangan Pelaku, Pelaku memblokir nomor dan akun Facebook Korban,” kata Kasubag Humas, dalam keterangan persnya, di Mapolres Barru, Kamis (5/3).
Korban kata AKP Sainuddin, mengalami kerugian Rp. 2.550.000 dan melaporkan kejadian ini pada tanggal (29/2), atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Resmob Pare Pare, dan Pelaku ditangkap dirumahnya di Jln Sosial, kelurahan Bukit Harapan, Soreang, kota Pare Pare,” terangnya.
AKP Sainuddin menambahkan, dari tangan Pelaku, aparat menyita barang bukti 1 hp merk Oppo warna gold, lengkap dengan kartunya dan 1 buah kardus dilakban warna Cokelat berisi buku tulis dan selimut bayi bekas serta sisa uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 450.000.
AKP Sainuddin mengatakan, Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan :
– Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronit (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
– Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Ahkam)
