Polres Barru Limpahkan Berkas Perkara Kasus 4 Tersangka Narkoba foto

Satresnarkoba Polres Barru melimpahkan berkas perkara empat tersangka narkoba kepada Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (3/8).

Barru, Metropol – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barru melimpahkan berkas perkara empat tersangka narkoba kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Kamis (3/8).

Keempat tersangka kasus narkoba tersebut masing-masing berinisial RI, SP, HI asal Kabupaten Sidrap dan IK asal Kabupaten Barru.

Kapolres Barru AKBP DR Burhaman mengatakan, keempat tersangka tersebut ada yang berstatus pemakai dan juga pengedar.

“Semua berkas tersangka hari ini kita sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Barru,” katanya.

Dia menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.

“Untuk hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” ujar Burhaman lagi.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Selain itu kata dia, untuk tersangka pemakai disangkakan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Barang bukti dari para tersangka yaitu sebanyak delapan saset narkotika jenis sabu,” terangnya

(Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :