Rilis kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang di kantor Bareskrim Polri, Selasa (23/4).
Jakarta, NewsMetropol – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang jaringan Malaysia di Tegal.
“Tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana perorangan menempatkan TKI di luar negeri tanpa izin dengan modus TKI non prosedural jaringan Malaysia,” ujar Iqbal dalam releasenya kepada NewsMetropol, Senin (23/4).
Lanjutnya, dari kasus tersebut pihaknya berhasil menyita 10 buah paspor asli, 9 lembar boarding pass, 3 lembar kwitansi pembayaran keberangkatan ke Malaysia, 1 buah handpone merk advances dengan nomor SIM card 081287251744, 1Ā bundel akta nomor 09 tanggal 11 Oktober 2017 tentang perseroan terbatas āDarussalam Samudra Jayaā dengan notaris Anggi Adi Saputra, S.H., M.KN.
Selain itu kata dia, juga disita 1 lembar application form atas nama Rendi Figianto, 3 lembar Surat Kedaulatan dan Keselamatan Negara Tanggung Jawab Bersama atas nama Anak kapal Zaenal Arifin, Surohmat, Rendi Figianto, Silahudin, Rahman, Ahmad Chairul Salim, Evan Rizki tanggal 2 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Malaysia, 1 lembar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-0048157.aha.01.01. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Darusalam Samudra Jaya.
“Korbannya terdiri 10 orang atas nama MJ Adi Susilo dan kawan-kawan, dengan tersangka Joko Eko Supriyanto alias Joko selaku direktur PT Darusalam Samudra Jaya dan berperan sebagai pengirim TKI ke luar negeri dan Kade Aridana alias Kadek yang berperan membawa 10 korban ke Malaysia,” sebutnya.
Brigjen Iqbal menerangkan bahwa, kronologis berawal sekira bulan November sampai dengan Desember 2017, korban (10 orang atas nama MJ. Adi Susilo dkk red) direkrut dijanjikan kerja di pabrik sapu tangan di Malaysia dengan gaji sebesar 74 RM per hari atau sekitar 7 juta rupiah per bulan.
Kemudian tersangka Joko mengirimkan 10 orang TKI ke Malaysia menjadi 2 tahap yaitu 3 orang (MJ. Adi Susilo, dkk) pada tanggal 16 november 2017 sedangkan 7 orang (Achmad Caherul, dkk) pada tanggal 2 desember 2017 dengan dibawa langsung oleh tersangka Kadek.
Kata dia, dalam mengirimkan 10 orang bekerja di Malaysia yaitu di pabrik sarung tangan, tersangka Joko tidak memiliki ijin (SIPPTKIS) dari Menteri Ketenagakerjaan RI, tidak ada perjanjian kerja serta job order.
“Korban yang dikirimkan tersangka Joko pada tanggal 16 November 2017 bekerja selama 1 bulan dan hanya mendapatkan gaji selama setengah bulan sebesar 380 ringgit atau sekitar R. 1.100.000,00 dan untuk korban yang dikirimkan tsk Joko tanggal 2 desember 2017 bekerja selama 1 bulan dan tidak mendapatkan gaji,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, bahwa selama 10 korban bekerja di pabrik sapu tangan di Malaysia, 10 korban bekerja selama 12 jam full, mendapatkan mess yang tidak layak (tidak ada ventilasi udara, bau, kasur yang banyak kutu serta kotor red).
Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji 74 RM/hari atau sekitar Rp. 7.000.000,00 per bulan tetapi pada kenyataannya korban bekerja dan tdk mendapatkan gaji/tidak sesuai yang dijanjikan.
Brigjen Iqbal menuturkan, atas perbuatannya itu, Joko dan Kadek diduga kuat melanggar pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 102 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKIĀ di Luar Negeri.
Dia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya diganjar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta;
“Juga Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tki di Luar Negeri. Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,-;” pungkasnya.
(Baso Susanto)