IMG-20221024-WA0033

Penulis : Syahrir | Editor : Febry Ferdyan

BONE. newsmetropol.id – Satres Narkoba Polres Bone kembali mengamankan dua orang pelaku narkoba lintas Kabupaten, di Jln Dr. Wahidin kota Watampone, Jumat (21/10/2022) lalu.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap Sulsel, masing-masing inisial SN dan DD.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, S.IK.,M.Si., mengatakan, kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti sebanyak 12 sachet sabu ukuran besar.

“Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu buah boneka anjing warna hitam dimana didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisikan 12 sachet sabu ukuran besar,” kata AKBP Ardyansyah.

BACA JUGA : Tidak Bayarkan Jasa Retainer, Direktur PT Hamparan Mulia Sejati Terancam Pidana Penggelapan

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

BACA JUGA : Jelang HUT Brimob Ke 77, Brimob Bone Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah Dan Santunan Anak Yatim

Lanjut kata Kapolres Bone, dihadapan Polisi, SN dan DD mengaku disuruh oleh saudara KN yang juga beralamat di Kabupaten Sidrap. Pelaku ini mengantar sabu ke Bone dengan bayaran sebanyak Rp.2 juta.

“SN dan DD ini berperan sebagai kurir, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Bone saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Bone , Senin (24/10/2022).

Masih kata Kapolres, di TKP lain Polisi juga berhasil mengamankan empat sachet sabu ukuran besar yang disembunyikan dibawa pohon, namun orang yang mengantar barang tersebut tidak ditemukan begitu juga yang memesan barang tersebut masih dalam pencarian.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Satu orang masih dalam pengejaran atau DPO,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 487, 43 Gram.

Sekedar diketahui, dalam setahun terakhir ini Polres Bone telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 117 kasus dan 176 tersangka.

KOMENTAR
Share berita ini :