FA (18), pelaku penikaman terhadap korban Muktar (39) saat diamankan di Mapolsek Manggala, Makassar.
Makassar, NewsMetropol – Anggota Aopsnal Polsek Manggala, menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar, pada Kamis (14/3) kemarin.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP. Alex Daredaa, menerangkan, bahwa Tim Aopsnal Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu. Syamsuddin telah menangkap pelaku penikaman yang berinisial FA (18), di rumahnya di Desa Tenrigangkae, Kabupaten Maros.
“Pelaku telah melakukan penikaman terhadap korban Muktar (39) dengan luka tusuk pada dada dan pinggang,” ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar, dalam rilisnya yang diterima NewsMetropol, Jum’at (15/03).
Diketahui, korbannya adalah Muktar (39) juru parkir, yang bertempat tinggal di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar.
Selain mengamankan pelaku FA, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dengan sarungnya berwarna hijau muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku FA diamankan di Mapolsek Manggala guna menjalani pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.
(Tommy)
