Polisi Tangkap Bos Penyelundup Bahan Bom Ikan foto

Barang bukti 63 Ton Amonium Nitrat, bahan untuk bom ikan milik tersangka Maskur (37) yang diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Padang Lawas, Metropol – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap Maskur (37), warga Kota Padang Lawas, Sumatera Utara.

Maskur ditangkap penyidik Subdit Mata Uang, Direktorat Tipideksus karena diduga menjadi pemodal bagi pelaku penyelundupan bahan bom ikan yakni Asam Nitrat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penangkapan terhadap Maskur merupakan pengembangan dari penangkapan kapal yang memuat 63 Ton Amonium Nitrat oleh Bea Cukai di Perairan Bonerate pada 13 Mei 2017 lalu.

Baca Juga:  Tim Gakkumdu Tangkap 7 Terduga Pelaku dari 6 TKP Berbeda Terkait Dugaan Politik Uang

“Pada saat itu diamankan 10 ABK Kapal dengan menggunakan kapal Hamdan V. Peran tersangka Maskur selaku pemodal sekaligus pengimpor bahan Natrium Nitrat/Na yaitu bahan untuk bom ikan. Natrium Nitrat tersebut dibeli dari WN Malaysia dari daerah Pasir Gudang Malaysia,” ujar Agung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/7).

Lanjut Agung, bahan pembuatan bom tersebut rencananya akan disebarkan dan dipasarkan kepada nelayan yang telah memesan bahan berbahaya itu di sejumlah wilayah yakni Kangean, Sumba, Bonerate, Muna dan Pangkep.

“Dari 1 Kg Na, bisa dibuat 20 botol bom ikan. 1 botol bom ikan diperkirakan dapat merusak merusak 53 m², sehingga dampak dari pengeboman ikan ini sangat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang,” jelas Agung.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

Dia menambahkan, saat ini Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain ternasuk transaksi keuangan tersangka.

“Bareksrim menjerat Maskur dengan tindak pidana memadukan bahan peledak dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam UU darurat No.12 tahun 1951 dan UU No.8 tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :