
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo dalam press release terkait penangkapan Mav (23) pembawa senjata tajam di jalan, Rabu (12/4).
Jember, Metropol – Polres Jember menetapkan Mav (23) salah seorang mahasiswa di Jember sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas warga Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates itu, karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus keributan di jalan, disertai pengancaman serta kedapatan membawa senjata tajam, pada Selasa (11/4) kemarin.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika tersangka dan korban Moh. Hasmi Arif (22) secara tidak sengaja berhenti bersama di traffic light di Kecamatan Patrang. Kata dia, korban yang tepat di belakang tersangka memberi isyarat dengan membunyikan klakson sepeda motornya. Dari bunyi klakson korban tersangka merasa tersinggung dan marah, kemudian tersangka mengajak korban berkelahi, namun tidak ditanggapi oleh korban.
Lanjutnya, kemudian tersangka mengejar korban hingga di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepatihan dan terlibat keributan sampai akhirnya terjadi pengancaman.
“Tersangka tersinggung sambil ngajak berkelahi sambil mengancam, belum pernah dibacok di jalan,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo di depan awak media dalam press release di Mapolres, Rabu (12/4).
Kapolres menambahkan, beruntung keributan tidak sampai menimbulkan jatuhnya korban karena saat itu dilerai oleh anggota kepolisian yang kebetulan melintas.
“Ketika melihat kegaduhan di jalan, ada kawan anggota yang tanggap sigap melihat kedua orang ini berkelahi langsung diamankan. Setelah dilakukan interogasi di TKP, di dalam kendaraan motor (tersangka) ditemukan senjata tajam,” terang Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres memperlihatkan barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur, 1 buah pisau dapur, dan 1 unit motor YAMAHA X-Ride bernomor Polisi P 6277 PR yang semuanya milik tersangka.
“Pelaku dijerat undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaan sehari-hari dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(Andik)