Jakarta, NewsMetropol – Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksamana Pertama TNI Irwan Achmadi, meresmikan Polisi Militer (POM) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara‎, Rabu (26/8).
Peresmian Polisi Militer Kolinlamil tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor 36 tahun 2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang validasi organisasi Provos Kolinlamil menjadi Polisi Militer Kolinlamil.
Peresmian Polisi Militer Kolinlamil ditandai dengan penyerahan duaja dan tongkat komando kepada Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letnan Kolonel Laut (PM) Aman Kurniawan.
Pangkolinlamil mengatakan, sebelum diresmikan menjadi POM Kolinlamil, di jajaran Kolinlamil sebelumnya diwadahi dengan Satuan Kerja Dinas Provost Kolinlamil yang sesuai nama dan tanggung jawabnya memiliki keterbatasan dalam kewenangan tertentu.
Kata di, dengan berdirinya POM Kolinlamil, maka POM Kolinlamil memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam penegakan hukum di lingkungan Kolinlamil.
Pangkolinlamil menegaskan, POM Kolinlamil merupakan eselon pelaksana pusat Kolinlamil yang berkedudukan langsung di bawah Pangkolinlamil.
“Komandan POM Kolinlamil memiliki tugas melakukan penegakan hukum, penyidikan, pengamanan fisik, ketertiban dan displin prajurit, mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan kegiatan dan operasi kepolisian militer yang dilaksanakan oleh Pomal kewilayahan,” katanya.
Menurutnya, peresmian Polisi Militer Kolinlamil juga merupakan wujud kepercayaan dan kehormatan yang diberikan pemimpin TNI AL kepada Kolinlamil dalam rangka mengembangkan organisasi sebagai bagian dari upaya pembinaan organisasi secara menyeluruh.
“Sehingga diharapkan Kolinlamil dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang kepolisian militer terutama dalam proses penyelesaian perkara secara cepat, tepat, professional dan obyektif,” ujarnya lagi.
Fungsi lainnya tambah dia, adalah melaksanakan pembinaan personel, material khusus dan pembinaan teknis kepolisian militer; menyediakan kekuatan untuk pelaksanaan fungsi kepolisian militer dalam rangka operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
(Risyaji/Dispen Kolinlamil)