Rusan (31) dan Rusen (33), tersangka pelaku curanmor yang diamankan di Mapolres Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol – Dua orang residivis asal Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang diamankan oleh pihak Kepolisian, pada Sabtu (23/2) kemarin, karena melakukan pencurian sepeda motor di Lahan Sengon Dusun Darungan Kidul Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang.
Kedua pelaku bernama Rusan (31), yang beralamat Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah, dan Rusen (33), yang beralamat Desa Sumber wringin Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, sedangkan korban atas nama Mafkasan (45), yang beralamat Dsn. Darungan Kidul Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.
Sepeda motor honda supra milik korban Mafkasan (45), yang diparkir di tepi lahan sengon nekat dicuri oleh kedua tersangka Rusan (31) dan Rusen (33), dimana saat itu korban yang akan memotong sengon sekira pukul 07.00 Wib. Setelah selesai memotong pohon sengon dan saat kembali pada pukul 16.30 sepeda motor korban sudah tidak ada ditempat dimana ditinggalkan. Beruntung saja dalam kejadian itu ada saksi yang mengetahui bahwa sepeda motor korban dibawa oleh seseorang. Dari peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Kedungjajang, selanjutnya Polisi bersama dengan warga berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH SIK MM MH menerangkan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan aksi pencurian motor (curanmor) di Dusun Darungam Kidul Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. “Saya menghimbau untuk warga agar tidak sembarangan parkir kendaraan miliknya. Kendaraan warga yang diparkir usahakan di kunci ganda agar lebih aman dan tidak mudah dicuri oleh tangan tangan jahil,” imbuh Arsal, kepada NewsMetropol, melalui whatsappnya, Ahad (24/2).
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(MP/PolresLumajang)
