IMG-20200104-WA0056

Surabaya, NewsMetropol – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan, mengatakan pihaknya baru saja berhasil membongkar Iminvestasi ilegal beromzet ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut kata dia, pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52).

Lanjutnya, omzet yang didapatkan tersangka hampir 750 miliar dalam jangka waktu 8 bulan.

“Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email,” jelas Kapolda Jawa Timur, Sabtu (4/1).

Sementara itu lanjutnya, dalam mengusut kasus ini pihaknya juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT,” ujarnya lagi.

Diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 80 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :