
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung saat jumpa pers terkait penangkapan tiga pelaku yang diduga bandar narkotika jenis ganja, di Lobi Polda NTB, Rabu (8/11).
Mataram, Metropol – Jajaran Polda NTB berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga menjadi bandar narkotika jenis ganja di Gili Trawangan,
Kamis (2/11) pekan lalu.
Ironisnya ketiga pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pembantunya.
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan pasutri yang ditangkap itu berinisial adalah INAB (40) dan Istrinya NMA (47) seorang wanita dan suaminya berinisial INAB (40) serta RF yang merupakan pembantu keluarga tersebut.
Lebih jauh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung, menjelaskan, kronologis bermula saat Tim Opsnal Subdit III melakukan penggerebekan terhadap RF di dapur dan kamar milik pasutri tersebut di Gang Ikan Duyung, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, (NTB).
“Kita melakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan transaksi atau penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujarnya saat gelar ekspos di Lobi Polda NTB, Rabu (8/11).
Dari pengembangan tersebut, tertangkap dua pasutri yang merupakan pengedar narkoba di Gili Trawangan.
Lanjutnya, saat pihaknya melakukan peneriksaan di kediaman pelaku ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.
Saat itu kata dia ditemukan satu bungkus kardus minuman yang di dalamnya terdapat tiga bal ganja seberat 3,1 kg, lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat ganja seberat 110,38 gram, satu tas plastik yang terdapat plastik es batu untuk digunakan membungkus ganja, uang tunai Rp 20.540.000 dan barang bukti lainnya.
“Pelaku mengaku mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Gili Trawangan, baik pada wisatawan lokal maupun wisatawan asing,” ungkapnya lagi.
AKBP AA Gede Agung mengatakan peredaran narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan bukan kali pertama, namun beberapa kasus peredaran narkoba juga dilakukan di Gili Trawangan.
Menurutnya, maraknya peredaran narkoba karena keuntungan yang menggiurkan meskipun para pelaku telah mengetahui hukuman peredaran narkoba sangat berat.
“Dia tahu ini risikonya tinggi, tapi dia tetap melakukan. Dia tetap bermain kucing-kucingan menghindar dari penangkapan polisi, tapi kita juga lebih jeli,” paparnya.
Dia menambahkan bahwa mengingat barang bukti yang diamankan sangat banyak, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal terberat sebagai upaya membuat efek jera bagi pelaku lain.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, diduga sebagai pengedar narkoba dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” terangnya.
Selain itu kata dia, pelaku juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU yang sama, karena diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
(Rahmat)