Kendari, Metropol – Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra akan menjemput paksa salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang berinisial SOR. Upaya tersebut dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh aparat kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid Penmas Polda Sultra Kompol Muhadi Walam, S.Sos kepada sejumlah wartawan 2 Februari 2015 di Mapolda Sultra. “Kami sudah memberikan surat ke DPRD bilamana ada yang bersangkutan maka kami akan melakukan upaya paksa. Sebab yang bersangkutan terus-terus tidak mengindahkan pemanggilan yang diberikan padanya,” kata Muhadi.
Perwira Menengah (Pamen) alumnus Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga menuturkan keberadaan oknum legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut saat ini tidak diketahui. Sebagaimana telah dirilis dibeberapa media. Oknum wakil rakyat tersebut dipanggil pihak berwajib, karena yang bersangkutan dilaporkan oleh seseorang Warga Kota Kendari berinisial N karena kasus penipuan dan penggelapan. Oleh pelapor oknum legislator tersebut dilaporkan telah menipu dirinya sehingga pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 48 juta. (MP2 Sultra)