Polda Sultra Gelar Rapat Koordinasi Operasi Patuh 2019

Direktur Lalulintas Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Putra saat memimpin rapat koordinasi Operasi Patuh Anoa 2019, di Aula Dahtara Polda Sultra, Kamis (22/8).

Kendari, News Metropol  –  Direktur Lalulintas Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Putra memimpin rapat koordinasi Operasi Patuh Anoa 2019, di Aula Dahtara Polda Sultra, Kamis (22/8).

Rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil pemilu 2019 serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dirlantas Polda Sultra mengatakan Operasi Patuh ini  berlaku secara serentak diseluruh Indonesia mulai tanggal 29 Agustus sampai tanggal 19 September.

Baca Juga:  Polda Sultra Bersama Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H

“Waktu pelaksanaanya siang dan sorehari, juga sampai pada  malam hari,” ujarnya.

Lanjutnya, sasaran penertiban ada tiga yang paling krusial adalah helm yakni pengendara harus menggunakan helm standar, melawan arus dan yang ketiga yaitu kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

“Sebelum diadakan operasi patuh terlebih dulu dilakukan operasi keselamatan yang diberinama operasi simpatik dengan memberi edukasi kepada masyarakat, memberikan teguran, pembelajaran, sosialisasi selama 14 hari juga demi tertibnya berlalu lintas sudah kita lakukan, namun dalam Operasi patuh ini tidak ada lagi himbauan atau teguran, bagi yang melakukan pelanggaran akan kami beri sangsi berupa  tilang,” jelasnya.

Dirlantas berharap agar masyarakat tetap menjaga ketertiban berlalulintas di jalan raya demi keselamatan dan tertibnya berlalu lintas, karena hasil survei tahun 2018 – 2019 angka kecelakaan didominasi umur 18 tahun sampai umur 20 tahun.

Baca Juga:  Ratusan Penonton Padati Balap Lari di Kajen, Polisi Siaga Pastikan Situasi Kondusif

“Apabila saat operasi menemukan adik adik pelajar atau siswa yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan surat izin mengemudi atau tidak memakai helm motornya akan diamankan oleh pihak kepolisian, orang tua dan gurunya akan disurati, kemudian siswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan sebagai efek jerah,” tutupnya.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :