STB 2

Kendari, Metropol – Operasi selama dua bulan yang dijalankan oleh jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil mengamankan sedikitnya 104 unit kendaraan roda dua hasil curian. Dari jumlah tersebut juga diamankan sebanyak 37 orang tersangka pencurian. Diantaranya adalah penadah sertasalah satunya adalah perempuan.

Demikian dikatakan oleh Wakil Kepala (Waka) Polda Sultra Kombes Pol Drs. Razali, SH, dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media pada 6 Maret 2015 di Mapolda Sultra.

“Dari jumlah tersebut masing-masing motor diamankan dari Polda sebanyak 24 unit, Polres Kendari unit, Kolaka 10 unit, Baubau 19 unit, Konawe 7 unit, Wakatobi 23 unit, Konsel dan Bombana masingmasing 2 unit,” urai Wakapolda.

Baca Juga:  Pererat Sinergitas, TNI-Polri Bersama Forkopimda Blitar Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Dikatakannya pula keberhasilan pengungkapan ini merupakan suatu bukti keseriusan polisi dalam merespon setiap tuntutan dan laporan dari masyarakat yang menjadi korban curanmor.

“Kami akan terus mengusut tuntas setiap laporan masyarakat. Baik itu curanmor maupun kejahatan lainnya,” Katanya lagi.

Kini semua barang bukti kendaraan hasil kejahatan tersebut sudah diamankan di Mapolda Sultra, meskipun sebagian masih belum diketahui siapa pemiliknya. Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Polda Sultra untuk mengurus kendaraannya.

“Silahkan datang ke Polda Sultra untuk mengambilnya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraannya,” jelas Wakapolda. (Tim MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :