Ketua Tim Investigasi YBH Kompak Harisman.
Barru, NewsMetropol – Surat Pengaduan dan Keberatan LSM/YBH Kompak terkait penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru tahun anggaran 2017-2018, yang ditujukan kepada pihak Polres Barru dengan nomor surat : 073/YBH/KOMPAK/PUSAT/V/2019, ternyata telah ditangani oleh pihak Polda Sulsel. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Barru, AKP Doni Dunggio. S.IK., di Mapolres Barru, Jumat (14/6).
Doni mengatakan, bahwa laporan YBH Kompak memang pernah ditangani oleh pihak Polres Barru dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, yaitu Kades Kupa, namun tiba-tiba ada informasi dari Polda bahwa kasus tersebut sementara dalam penanganan pihak Polda karena ada laporan langsung dari masyarakat Desa Kupa kepada pihak Polda Sulsel.
“Terkait dengan laporan YBH Kompak, pihak kami memang pernah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Kades Kupa, namun proses selanjutnya kami hentikan karena ada penyampaian dari pihak Polda Sulsel yang mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak Polda,” jelasnya.
Sementara itu, dalam surat pengaduan dan keberatan YBH Kompak yang dilayangkan kepada pihak Polres Barru terkait penggunaan ADD tahun 2017-2018 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku adalah pekerjaan fisik yaitu pembangunan jalan rabat beton dan drainase, pembangunan jalan dengan Paving Block, pembangunan gedung sekolah Paud, dana Sharing dan lain lain.
Berdasarkan data yang terlampir dalam surat aduan tersebut diketahui bahwa total Dana Desa di Desa Kupa untuk tahun 2017 yang dipermasalahkan adalah Rp.1.168.479.924,- realisasi hanya Rp.1.128.945.600,- sedangkan total dana pada tahun 2018 adalah Rp.737.361.248, realisasi hanya Rp.688.549.000.
Ketua Tim Investigasi YBH Kompak Harisman yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah anggaran yang direncanakan dengan anggaran yang digunakan dilapangan dari seluruh pekerjaan fisik di Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru pada tahun 2017-2018.
“Kasus ini kami ketahui telah ditangani oleh pihak Polda Sulsel, namun sampai sekarang belum ada perkembangan, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan langsung dan sekaligus meminta kepada pihak Kajati Sulsel untuk menindak lanjuti laporannya,” ujar Harisman.
(Ahkam)
