IMG-20210224-WA0008

Mataram, NewsMetropol – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa itu menimpa seorang korban berinisial NHL (29) yang beralamat di Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tahun 2018 lalu, sejak korban di kirim penyelenggara ke luar negeri.

“Korban di iming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Negara Abudhabi dengan gaji sebesar empat juta rupiah, namun penyelenggara mengirimnya ke Negara Turkey sebagai asisten rumah tangga juga. Korban di janjikan uang saku sebesar Rp. 2,5 juta rupiah namun yang diberikan hanya Rp. 1,5 juta rupiah sebagai uang saku,” kata Artanto dalam konferensi persnya, di Polda NTB, pada Selasa (23/2).

Menurut Artanto, selama di Turki korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya, karena tidak tahan NHL melarikan diri dari rumah majikannya.

“NHL yang melarikan diri sengaja datang kekantor Kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan paspor, selanjutnya NHL melaporkan dirinya ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan,” jelasnya.

Selanjutnya pihak KBRI menghubungi pihak Kedutaan untuk di tindak lanjuti, singkatnya NHL dipulangkan ke negara asalnya (Indonesia/red).

Kata Artanto, setelah di telusuri oleh tim Ditreskrimum Polda NTB, ternyata peristiwa pengiriman korban keluar negeri tersebut tidak menggunakan visa pekerja melainkan menggunakan visa pelancong.

“Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktnya korban di kirim ke Turki. Selain itu, proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi, dalam artian illegal,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Artanto, Polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya, pelaku yang berinisial AB asal Anjani Kecamatan Suralaga Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.

“Setelah di introgasi, AB menyebutkan sebuah nama yang menjadi salah satu rekan kerjanya berinisial KMR yang sekarang menjadi DPO, selain itu dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” ujarnya.

HSR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak di kirim ke luar negeri. Dan Polda NTB menjalin kerjasama  dengan pihak kepolisian di jakarta untuk mencari tau keberadaan HSR, tak lama kemudian HSR berhasil di rungkus dan di Bawa Ke Mako Polda NTB untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.

Atas kejadian itu Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata meminta masyarakat agar selalu berhati hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab. Dan yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW RP. 120 juta dan meraka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar 8 juta rupiah,” tutupnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :