Pelaku AG Anak Kandung Sekdis Perhubungan Provinsi NTB, Sabtu (16/11).
Mataram, NewsMetropol – Penipuan dan Penggelapan senilai Milyaran rupiah terhadap dua orang pengusaha asal Jakarta Andika Nuria Prayitno dan Angga Mardhika yangdilakukan oleh AG anak kandung dari Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTB
Saat ini Polda NTB telah meningkatkan status AG, dari terlapor menjadi tersangka, namun oleh penyidik Polda NTB tidak dilakukan penahanan.
Iptu Gusti Ngurah Bagus Suputra selaku penyidik saat dikonfirmasi menjelaskan, belum di lakukannya penahanan dikarenakan berkas yang dikirimkan ke Kejaksaan masih kurang lengkap, ujar Iptu Gusti Ngurah.
Awal mula dugaan penipuan itu terjadi saat adanya penawaran dan ikatan kerjasama untuk mengerjakan paket pekerjaan proyek Pengadaan Sosialisasi Pembangunan Keluarga Berencana Mitra Kerja tahun Angaran 2018 dengan beberapa harga paket masing-masing dan paket pertama Rp 1.101.804.000, disusul paket kedua Rp 967.059.500, sebelum terealisasi dari BKKBN Provinsi NTB yang menjadi Leding sektor proyek kegiatan.
Karena Andika dan Angga tertarik dan sepakat saling percaya terkait kerjasama, sehingga membuat rekening bersama atas nama Angga Mardhika dan AG, sedangkan pada paket yang kedua ternyata AG sendiri yang buat rekeningnya tanpa sepengetahuan saya dan andika,” ungkap Angga dan andika, di Mataram, Sabtu (16/11).
Terkait dengan hal itu AG selaku kuasa Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. Aryan Saputra Wijaya yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Sayang-Sayang Kota Mataram.
Penanam modal pertama di perusahaan itu adalah Angga dan Andika sebesar Rp. 1.125.178.553, yang secara bertahap di transfer ke beberapa nomor rekening yang diminta oleh AG untuk melancarkan aksinya, ungkap Andika dan Angga.
Ari Purwanti, Sekdis Perhubungan NTB selaku ibu kandung AG membenarkan perbuatan anaknya terkait proyek kerjasama BKKBN tersebut, hanya saja terkesan memihak kepada anaknya dan dirinya juga mengancam dua warga Jakarta itu yang sudah dirugikan tersebut.
Ayah AG juga membenarkan anaknya ada kerjasama dan ada beberapa kali ditransfer uang ke nomor rekening pribadinya.
Andika dan Angga berharap kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, ujarnya.
(Rahmat)
