Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adji, SIK didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnama, SIK, menunjukan barang bukti pada konfrensi pers di Loby Polda NTB, Selasa (25/6).
Mataram, NewsMetropol – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menahan dua orang penambang liar tanpa izin di kawasan Dasan Padak Desa Lembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.
Kedua penambang tersebut berdasarkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/05/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/06/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2019.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adji, SIK didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP H. Purnama SIK menjelaskan, keduanya ditahan lantaran kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah.
“Dalam surat resmi izin usahanya di bidang pertambangan komuditas biji besi, namun SH sebagai direktur CV. PM juga melakukan penambangan dengan komuditas tanah urug. Itu harusnya ada izinnya sendiri,” ungkap AKBP Darsono Setyo Adji, SIK di Loby Polda NTB pada saat konfrensi pers, Selasa (25/6).
SH selain melakukan kegiatan penambangan biji besi, juga meminta bantuan kepada SR untuk melakukan penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat exsavator pada lahan kurang lebih empat hektar.
“Kegiatan penambangan itu juga ternyata tanpa seizin pemilik lahan yang sah,” tandasnya.
SH dan SR di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
“Dari hasil penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu orang saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi NTB,” ujarnya.
(Rahmat)
