Dirserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadilah S.I.K, M.H., M.M., didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana dalam konfrensi persnya, Selasa (2/5).

Mataram, NewsMetropol – Ratusan minuman keras impor jenis chivas, vodka, dan whisky disita Ditresnarkoba Polda NTB dari enam tempat hiburan malam yang ada di Mataram.

Polda NTB menyita minuman keras tersebut saat kegiatan operasi Pekat Gatarin 2018 dari tanggal 24 sampai dengan 25 April 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadilah S.I.K, M.H., M.M., didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana dalam konprensi persnya menjelaskan, penjual atau owner saat dilakukan razia tidak dapat menunjukan surat izin usaha perdagangan minuman keras beralkohol.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri HUT ke-79 TNI Angkatan Laut

ā€œKita sangkakan melanggar pasal 106 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,ā€ ungkap Yus Fadilah saat konfrensi persnya di Polda NTB, Rabu (2/5).

Untuk jumlah detil minuman tersebut, minuman jenis whiskey sebanyak 156 botol, jenis Vodka, 13 botol dan jenis Rum 19 botol, dijumlahkan ada 188 botol minuman impor.

ā€œEnam tempat hiburan tersebut di MPS club ada 24 botol, di MZ club 21 botol, di SHR club 52 botol, di PGN pub ditempat karaoke 41 botol, di TBH pub 35 botol dan di STR clun ada 5 botol dan itu semua adalah minuman impor, sehingga jumlah keseluruhan 188 botol,ā€ ujar Fadilah.

Baca Juga:  Brimob Bone Gelar Upacara Tradisi Penyucian Tunggul Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel

Ditempat yang sama, Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP AA Gede Agung, menjelaskan, terhadap yang bersangkutan pihaknya akan lakukan pemeriksaan dengan memanggil untuk dilakukan klarifikasi dan menunjukan dokumen terkait izin perdagangan.

ā€œUntuk ancaman hukumannya dari pelanggaran pasal ini adalah 4 tahun penjara, jadi terhadap penjual tidak dapat ditahan, namun kita akan lakukan klarifikasi untuk izin perdagangan minuman keras ini,ā€ jelas AA Gede Agung.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :