Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadilah, SIK,.MH,.MM., didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SH,.SIK., saat konferensi pers di Mapolda NTB.

Mataram, NewsMetropol – Kepolisian Negara Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Subdit II Sat Res Narkoba Polda NTB menyita narkoba jenis sabu dan ganja dari empat pelaku masing-masing SA (33), SJ (37), IR (39) serta SS (35) selama bulan Februari 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadilah, SIK,.MH,.MM., didampingi Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SH,.SIK., saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (18/4).

Kombes Pol Yus Fadilah menjelaskan, dari tangan pelaku SA di sita barang bukti seberat 203,62 gram narkoba jenis sabu, SJ 0,68 gram narkoba jenis ganja, IR 25,82 gram narkoba jenis sabu, sedangkan SS 4,04 gram narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Polres Mateng Sambut Kedatangan Tim Asistensi Biro Rena Polda Sulbar Terkait Kesiapan Anggaran Tahun 2025

Barang bukti dari para tersangka tersebut, sekitar 236,18 gram, selama bulan Februari 2018, modus pelaku dengan mengedarkan kecil-kecilan.

“Selain Barang Bukti tersebut, Polda NTB juga menyita 3 unit Handphone, 1 buah bong yang terbuat dari plastik bening transparan, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah korek api, 1 buah sendok plastik warna putih, 2 buah potongan pipet plastik warna dan uang sejumlah Rp.13 juta,” terang Yus Fadilah.

Keempat tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun.

Selain itu di tempat yang sama, Kombes Pol Yus Fadila juga mengungkap kasus miras sejumlah 6.216 botol dengan rincian, miras jenis Bir 640 botol, Brem 5.351 botol, Tuak 210 botol, dan minuman oplosan 15 botol.

Baca Juga:  Kapolres Pinrang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Pelantikan Personil

“Dari pengungkapan tersebut, 19 orang pelaku dari wilayah Mataram dan Lombok Barat telah di tangkap dan akan dikenakan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliyar,” ujarnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :