Surabaya, NewsMetropol – Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19, di Rumah Sakit Paru Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mangatakan, bahwa beredarnya Video viral di Surabaya, dimana adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok. Saat ini Polda Jatim telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi – saksi atas kejadian itu.
“Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si, pada Jumat (12/6).
Muhammad Fadil Imran menjelaskan bahwa, Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi.
“Disinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis. Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina. Karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya. Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, semuanya adalah anak dari Jenazah Covid19 yang diambil paksa. 4 tersangka itu yakni, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
“Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun” terang Kapolda.
(IP/Ich)
