Serang, NewsMetropol – Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah yang diberlakukan dimulai pada tanggal 03 s/d 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden beberapa hari lalu.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung serta mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengajak untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi penerapan PPKM Darurat ini. PPKM Darurat ini dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Edy Sumardi, Senin (05/07/2021).
Lanjut Edy Sumardi, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali pada tanggal 03-20 Juli 2021 yaitu ;
Pertama bahwa sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH).
Kedua bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
Ketiga bahwa sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Kempat bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Kelima untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Keenam bahwa pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh bahwa tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Kedelapan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kesembilan bahwa kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Kesepuluh bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesebelas bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Kedua belaa bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin, menimal vaksin dosis 1, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1, untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Ketiga belas bahwa masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Keempat belas bahwa pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap di berlakukan.
(Harun/Bidhumas Polda Banten)
