IMG-20220616-WA0052

Penulis : Kontributor Bidhumas Polda Banten | Editor : Harun Suprihat

SERANG, newsmetropol.id – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten hadapi gugatan terkait permohonan yang diajukan Ara Syafana melalui kuasa hukumnya Filmarco ke PN Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun Sidang Perkara Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor 12 tanggal 22 Februari 2022 terkait gugatan kepada Kapolda Banten atas ditetapkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor 774 tanggal 29 November 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ara Syafana.

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi mengatakan bahwa hari ini Polda Banten sebagai termohon hadiri Sidang gugatan yang diajukan oleh Ara Syafana melalui kuasa hukumnya Filmarco di PN Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (16/06/2022).

Baca Juga:  Lagi, Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Penyimpanan Sabu

“Hari ini kami baru saja mewakili Kapolda Banten dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Ara Syafana melalui kuasa hukumnya Filmarco. Sidang gugatan ini terkait surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor 774 tanggal 29 November 2021 tentang Keputusan PTDH Ara Syafana,” ucapnya.

BACA JUGA : Kisah Anak Tukang Cilok Ikuti Seleksi Penerimaan Akpol di Polda Banten

BACA JUGA : Tiga Pelaku Pengedar Shabu Berhasil Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Yudi juga menyampaikan bahwa putusan sidang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon,

“Alhamdulillah di sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di PTUN Serang dengan amar putusan ialah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan sah surat ketetapan Nomor 774 tanggal 29 November 2021 tentang Keputusan PTDH Ara Syafana,” lanjutnya.

Baca Juga:  POLRI Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Diantaranya Anak-anak

Adapun penyebab Ara Syafana di PTDH karena bersangkutan dinilai sudah tidak layak menjadi anggota Polri.

“Ara Syafana di PTDH dari anggota Polri karena sudah melakukan penyalahggunaan narkoba, pelanggaran disipilin sebanyak 5 kali, pelanggaran kode etik 3 kali serta terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tutup Yudi.

Untuk diketahui, sidang tata usaha tersebut dilakukan sebanyak 8 kali di PTUN Serang. Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Eka Putranti dan panitera pengganti Hambali.

KOMENTAR
Share berita ini :