Serang, NewsMetropol – Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, menghimbau ummat muslim yang berpuasa menghindari kerumunan saat berbuka puasa bersama dan open house saat merayakan Idul Fitri 1422 H.
Himbauan tersebut disampaikan olehnya, sebagai bagian dari sosialisasi Surat Edaran Mendagri No 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021.
“‘Edaran tersebut adalah tentang Tidak Melakukan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan dan Open House/Halal Bil Halal pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, 2021,” kata Edy Sumardi, Rabu (5/5).
Lanjut Edy, edaran Mendagri tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya untuk tidak menyelenggarakan bukber dan halal bil halal secara melanggar ketentuan.
“Mengutip surat edaran Mendagri bukber dan halal bil halal boleh dilakukan bersama keluarga inti ditambah lima orang lainnya,” ujarnya lagi.
Saat ini kata dia, Covid-19 masih menjadi pandemik, oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Mendagri perlu mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi kenaikan angka penularan virus Covid-19.
Edy juga mengingatkan, bukber dan perayaan Idul Fitri di rumah masing-masing juga hendaklah menghindari dari kemungkinan terjadinya kerumuman.
“Soalnya, sampai hari ini banyak pelajaran dari kasus kerumunan, ternyata setelah itu angka Covid-19 naik tajam,” pungkasnya.
(Harun)
